Polemik mengenai guru yang mendapat teguran setelah mengunggah kondisi sekolah rusak ke media sosial kembali menjadi perhatian publik. Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai ruang bagi tenaga pendidik untuk menyampaikan kondisi fasilitas sekolah yang membutuhkan perbaikan.
Salah satu kasus terjadi di SDN 156 Kalukubodo, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada November 2025. Seorang guru bernama Ahmad Firman DM diminta memberikan klarifikasi setelah mengunggah video atap dan plafon sekolah yang ambruk. Pemerintah daerah menjelaskan bahwa klarifikasi dilakukan karena terdapat pernyataan mengenai siswa yang hampir tertimpa material, sementara ruangan tersebut disebut telah dikosongkan sejak Maret 2025.
Di sisi lain, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) justru mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam melaporkan kondisi sekolah rusak. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, pada 27 Juli 2026 menyampaikan bahwa informasi dari masyarakat maupun media sosial dapat membantu pemerintah mengidentifikasi bangunan sekolah yang membutuhkan penanganan.
Pemerintah juga menyediakan kanal Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen untuk menerima laporan masyarakat. Informasi yang disertai lokasi dan dokumentasi kondisi bangunan dapat ditindaklanjuti melalui proses verifikasi oleh tim teknis.
Komitmen perbaikan fasilitas pendidikan turut diperkuat melalui alokasi sekitar Rp14 triliun dalam APBN 2026 untuk revitalisasi sekolah. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti pada Februari 2026 menjelaskan bahwa program tersebut memprioritaskan sekolah rusak berat, wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta daerah terdampak bencana.
Pemerintah juga menargetkan perluasan revitalisasi hingga lebih dari 71.000 satuan pendidikan sepanjang 2026, termasuk melalui rencana penambahan sasaran program yang masih memerlukan proses verifikasi dan pelaksanaan.
Dengan demikian, pelaporan kondisi sekolah rusak melalui media sosial tidak serta-merta dapat dianggap sebagai pelanggaran. Informasi yang disampaikan tetap perlu akurat dan dapat diverifikasi, sementara pemerintah berkewajiban menindaklanjuti kondisi bangunan yang berpotensi membahayakan.
Partisipasi guru dan masyarakat dalam menyampaikan kondisi fasilitas pendidikan seharusnya menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan sekolah yang aman dan layak bagi seluruh peserta didik.
