Desakan anggota parlemen Malaysia, Syed Saddiq, agar ASEAN menuntut Indonesia terkait persoalan kabut asap kembali memunculkan perdebatan mengenai tanggung jawab negara-negara di Asia Tenggara dalam menangani kebakaran hutan dan lahan. Namun, persoalan ini semestinya dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan data titik api, wilayah konsesi perkebunan, serta keterkaitan korporasi yang beroperasi di kawasan tersebut. Penanganan kabut asap tidak seharusnya hanya berorientasi pada tekanan diplomatik terhadap satu negara, melainkan juga pada penelusuran sumber masalah dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Laporan Greenpeace dan Pantau Gambut yang menyoroti keterkaitan korporasi dari Indonesia, Singapura, dan Malaysia dengan wilayah konsesi yang terdeteksi memiliki titik api menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan. Temuan semacam ini penting untuk mendorong pemeriksaan yang transparan terhadap aktivitas perusahaan, termasuk lokasi konsesi, pola kemunculan titik api, serta kemungkinan keterkaitan antara aktivitas pengelolaan lahan dan kebakaran. Meski demikian, keberadaan titik api di suatu wilayah konsesi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pemegang konsesi merupakan penyebab kebakaran. Diperlukan verifikasi lapangan dan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan tanggung jawab secara adil.
Data Greenpeace periode Agustus hingga Oktober 2026 memperlihatkan adanya perusahaan yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya adalah PT Menteng Jaya Sawit Perdana, yang tercantum berada dalam kelompok Kuala Lumpur Kepong (KLK). Perusahaan tersebut tercatat memiliki 19 titik sumber asap dengan durasi kemunculan asap selama enam hari. Angka ini menempatkannya sebagai salah satu entitas yang patut ditelusuri, terutama untuk memastikan lokasi titik api, status konsesi, serta hasil pemeriksaan terhadap dugaan penyebab kebakaran.
Data tersebut menjadi relevan dalam perdebatan mengenai keterlibatan korporasi lintas negara. Apabila suatu perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan Malaysia tercatat dalam pemetaan wilayah yang mengalami kemunculan titik api, maka keterkaitan itu layak diperiksa secara objektif oleh otoritas yang berwenang.
Sementara itu, Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, menilai seruan Syed Saddiq tersebut provokatif dan berpotensi menantang hubungan baik Indonesia dan Malaysia yang telah terjalin lama. Firman meminta anggota parlemen Malaysia memahami sejarah hubungan kedua negara sebelum melontarkan pernyataan yang dapat memperkeruh hubungan bilateral. Ia juga mendorong keterbukaan mengenai eksploitasi sumber daya alam Indonesia serta dugaan aliran dana hasil pengelolaannya ke luar negeri. Sorotan ini menegaskan pentingnya transparansi dalam kegiatan investasi dan pengelolaan sumber daya alam, meskipun dugaan terkait aliran dana tetap harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang sah.
Firman turut menyoroti keberadaan perusahaan asal Malaysia yang berinvestasi di sektor perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan pengelolaan sumber daya alam lainnya di Indonesia. Menurutnya, aktivitas investasi tersebut juga perlu dilihat dari dampaknya terhadap kelestarian lingkungan, termasuk kondisi hutan dan potensi kerusakan ekosistem. Dalam konteks ini, pencantuman kelompok Kuala Lumpur Kepong dalam tabel pemetaan titik sumber asap dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk meminta klarifikasi dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pendekatan tersebut bukan untuk menyudutkan perusahaan berdasarkan asal negaranya, melainkan untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha tunduk pada ketentuan lingkungan yang berlaku di Indonesia.
Pada dasarnya, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menangani kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayahnya, menegakkan hukum, serta mencegah dampak asap terhadap masyarakat dan negara tetangga. Pada saat yang sama, Malaysia juga dapat berkontribusi secara konstruktif dengan memastikan perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan negaranya mematuhi aturan lingkungan, termasuk ketika beroperasi di luar negeri. ASEAN perlu memperkuat kerja sama melalui pertukaran data, pemantauan titik api, pemeriksaan konsesi, dan penegakan hukum lintas batas. Dengan demikian, persoalan kabut asap tidak berhenti pada saling menyalahkan, tetapi diarahkan pada penyelesaian yang terukur dan berlandaskan bukti.
Karena itu, apabila Malaysia serius ingin menyelesaikan persoalan kabut asap, desakan diplomatik terhadap Indonesia perlu diimbangi dengan keterbukaan dan pemeriksaan terhadap seluruh korporasi yang relevan, tanpa memandang asal negara. Perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, sementara perusahaan yang tidak terbukti bersalah tidak boleh langsung diberi stigma. Hubungan Indonesia dan Malaysia yang telah terjalin lama semestinya menjadi landasan untuk membangun kerja sama yang setara, bukan memperbesar ketegangan. Penanganan kabut asap yang adil hanya dapat tercapai apabila semua pihak bersedia membuka data, menerima pemeriksaan, dan menempatkan perlindungan lingkungan sebagai kepentingan bersama.
