YOGYAKARTA, 26 Oktober 2026 – Kolaborasi antara pemerintah, pekerja, organisasi masyarakat, dan pengusaha menjadi kunci memperkuat perlindungan ketenagakerjaan sekaligus menjaga keberlangsungan usaha. Dialog lintas pemangku kepentingan diperlukan agar kebijakan yang telah dirumuskan dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi buruh, guru, serta pekerja rumah tangga (PRT).
Hal tersebut mengemuka dalam Interactive Panel Discussion: Dua Tahun Kepemimpinan Prabowo-Gibran bertajuk “Langkah Maju Pemerintah dalam Perlindungan Buruh dan Pekerja Rumah Tangga” di Tasneem Hotel Malioboro, Yogyakarta, Senin (26/10/2026).
Diskusi menghadirkan Presiden Partai Buruh Indonesia sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Ir. H. Said Iqbal, M.E.; Ketua Front Masyarakat Madani, Waljito, S.H.; Penanggung Jawab Tim Kampanye Jala PRT/Serikat PRT Tunas Mulia Yogyakarta, Jumiyem; Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Ariyanto Wibowo, S.H., M.Hum.; serta Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) APINDO Kota Yogyakarta, Nur Hidayat.
Forum tersebut menjadi ruang dialog untuk membahas perkembangan kebijakan ketenagakerjaan selama dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, tantangan implementasi perlindungan pekerja, serta pentingnya membangun hubungan industrial yang adil dan berkelanjutan.
Kenaikan Upah dan Penguatan Perlindungan Pekerja
Said Iqbal menyatakan sejumlah kebijakan pemerintah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinilai sudah memberikan perhatian terhadap kesejahteraan pekerja, di antaranya kenaikan upah minimum, kebijakan menjaga daya beli masyarakat, dan hilirisasi industri yang berpotensi memperluas kesempatan kerja.
Ia menyebut upah minimum naik 6,5 persen pada 2025 dan berkisar 7–9 persen pada 2026. Menurutnya, kebijakan pengupahan berkaitan erat dengan kemampuan konsumsi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
“Telah terjadi peningkatan kenaikan upah yang berarti meningkatkan daya beli dan purchasing power, dan tentu akan meningkatkan konsumsi. Ujungnya, ini akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dari sudut pandang upah,” ujar Said Iqbal.
Pemerintah saat ini juga sudah melakukan pembaruan regulasi ketenagakerjaan. Hal itu menurutnya telah mengakomodasi sebagian besar gagasan dan aspirasi buruh.
Sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi formula upah minimum, pengaturan pekerja alih daya, kepastian pesangon, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran hak pekerja.
Menurut Said Iqbal, keterlibatan pekerja dalam proses pembahasan kebijakan menjadi unsur penting untuk memastikan regulasi mempertimbangkan kebutuhan masyarakat pekerja.
“Dalam pembahasan undang-undang, pimpinan DPR dan panja DPR juga melibatkan meaningful participation, partisipasi aktif dari para buruh dan pekerja,” katanya.
Selain perlindungan pekerja, Said Iqbal menyoroti potensi hilirisasi industri dalam meningkatkan nilai tambah sumber daya alam dan membuka lapangan kerja baru. Pengolahan nikel melalui smelter, misalnya, membuka peluang pengembangan industri lanjutan, termasuk industri baterai kendaraan listrik.
Ia juga menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat membantu pengeluaran keluarga pekerja dan buruh. Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya perbaikan tata kelola, transparansi, dan pengawasan agar program pemerintah berjalan efektif serta terhindar dari penyimpangan.
Dialog dan Pengawasan untuk Memastikan Kebijakan Berjalan
Ketua Front Masyarakat Madani, Waljito, S.H., menilai dialog menjadi sarana penting untuk menampung aspirasi pekerja, termasuk guru yang menyuarakan tuntutan keadilan. Aspirasi tersebut perlu disampaikan melalui saluran yang tepat agar menjadi bahan evaluasi dan perbaikan kebijakan.
Menurut Waljito, perlindungan pekerja tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Pelaksanaan dan pengawasan juga harus berjalan agar ketentuan yang telah ditetapkan benar-benar memberikan manfaat.
“Tugas kita bersama-sama, baik komunitas, guru, pemerintah, dan sebagainya, adalah mengawasi serta memberikan kritik ketika ada hal-hal yang belum sesuai,” ujarnya.
Ia menambahkan, komunikasi antara pemerintah, komunitas, pekerja, dan pengusaha perlu terus dibangun. Dengan dialog terbuka, berbagai persoalan ketenagakerjaan dapat dibahas secara konstruktif dan dicarikan jalan keluarnya.
Pendekatan kolaboratif tersebut sekaligus menjadi ruang untuk mempertemukan aspirasi pekerja dengan kebijakan pemerintah dan kondisi dunia usaha. Evaluasi bersama diharapkan mendorong perbaikan hubungan industrial secara berkelanjutan.
Perjuangan PRT Membutuhkan Implementasi Nyata
Penanggung Jawab Tim Kampanye Jala Pekerja Rumah Tangga (PRT) sekaligus Serikat PRT Tunas Mulia Yogyakarta, Jumiyem, menekankan pentingnya dukungan berbagai pihak untuk memastikan pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan yang layak.
Ia menyampaikan bahwa perjuangan menghadirkan perlindungan bagi PRT telah berlangsung selama kurang lebih 22 tahun.
“Perkembangan dalam upaya menghadirkan perlindungan hukum perlu diikuti langkah implementasi agar hak pekerja rumah tangga dapat dirasakan secara nyata,“ paparnya.
Menurut Jumiyem, PRT masih menghadapi tantangan terkait jam kerja, beban kerja, dan jaminan sosial. Karena itu, regulasi perlu disertai aturan pelaksana, sosialisasi, dan langkah konkret yang dapat diterapkan di lapangan.
Ia mengapresiasi perhatian Pemerintah Daerah DIY dan dukungan Dinas Tenaga Kerja dalam mendampingi upaya advokasi untuk memperbaiki kondisi kerja PRT.
“Dengan adanya peraturan tersebut, kami sebagai pekerja rumah tangga bisa merasakan fungsi dan manfaat dari peraturan itu,” ungkapnya.
Jumiyem berharap koordinasi antara pemerintah, organisasi pekerja, dan lembaga terkait terus diperkuat. Sosialisasi juga perlu menjangkau semakin banyak pekerja rumah tangga agar mereka memahami hak-haknya dan mengetahui mekanisme untuk memperoleh perlindungan sesuai ketentuan.
Menurutnya, keberhasilan perlindungan PRT tidak hanya ditentukan oleh keberadaan aturan, tetapi juga oleh pelaksanaan dan pengawasan yang berkelanjutan.
Pembinaan dan Koordinasi Perkuat Pelaksanaan Regulasi
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Ariyanto Wibowo, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa pelaksanaan perlindungan ketenagakerjaan harus berpedoman pada regulasi yang berlaku dan kewenangan masing-masing instansi.
Menurut Ariyanto, aturan pelaksana memiliki peran penting sebagai pedoman penerapan kebijakan di lapangan. Oleh karena itu, koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diperlukan agar penanganan persoalan ketenagakerjaan dapat dilakukan secara efektif.
Ia menjelaskan, pembinaan menjadi salah satu pendekatan ketika ditemukan pelaksanaan ketentuan yang belum sesuai. Apabila pelanggaran tetap terjadi, penanganan selanjutnya dilakukan berdasarkan kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Pendekatan tersebut bertujuan membangun kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan. Pemerintah tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga mendorong para pihak memahami hak dan kewajibannya.
Ariyanto turut menekankan pentingnya memperhatikan pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Koordinasi diperlukan agar pengaduan maupun dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Dengan pengawasan, pembinaan, dan koordinasi yang berjalan baik, perlindungan pekerja diharapkan semakin efektif sekaligus mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis,“ jelasnya.
Keberlangsungan Usaha dan Kesejahteraan Pekerja Berjalan Bersama
Ketua DPK APINDO Kota Yogyakarta, Nur Hidayat, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha.
Menurutnya, pengusaha perlu memenuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Namun, kondisi dan kemampuan setiap perusahaan berbeda, mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah hingga perusahaan berskala besar.
Dinamika pasar, kondisi ekonomi, perubahan sosial dan politik, serta perkembangan teknologi menjadi sejumlah faktor yang perlu diperhitungkan dalam menjalankan bisnis. Karena itu, perencanaan dan manajemen risiko diperlukan untuk menjaga keberlanjutan usaha.
“Yang terpenting menurut kami adalah bagaimana iklim bisnis ini kondusif, kemudian pengusaha bisa berkembang,” ujarnya.
Nur Hidayat menambahkan, perusahaan yang memiliki kemampuan perlu memperlakukan sumber daya manusia secara layak. Di sisi lain, keberlangsungan perusahaan juga perlu diperhatikan karena berkaitan dengan kemampuan usaha mempertahankan kegiatan operasional dan lapangan kerja.
Menurutnya, hubungan industrial yang baik membutuhkan komunikasi dan kerja sama antara pekerja dan pengusaha. Dengan memahami hak, kewajiban, serta kondisi masing-masing pihak, persoalan ketenagakerjaan dapat dibahas secara lebih terbuka.
Keseimbangan antara perlindungan pekerja dan iklim usaha yang kondusif diharapkan menciptakan hubungan industrial yang saling mendukung. Pekerja memperoleh perlindungan sesuai ketentuan, sementara perusahaan memiliki ruang untuk berkembang dan mempertahankan kesempatan kerja.
