Akuisisi 30,25% saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) oleh pengusaha nasional Haji Isam dari pemegang saham sebelumnya, Low Tuck Kwong dan Elaine Low, menjadi bagian dari dinamika bisnis di sektor pertambangan Indonesia. Transaksi ini perlu dilihat secara proporsional sebagai aksi korporasi yang melibatkan para investor.
Dalam dunia usaha, jual beli saham merupakan hal yang lazim dilakukan. Investor memiliki hak untuk menjual maupun membeli kepemilikan perusahaan berdasarkan kesepakatan yang dicapai. Karena itu, akuisisi saham Bayan oleh Haji Isam pada dasarnya merupakan transaksi bisnis yang wajar, sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan pasar modal yang berlaku.
Nilai transaksi juga merupakan bagian dari negosiasi antara pihak-pihak yang terlibat. Harga saham yang disepakati mencerminkan kesepakatan komersial para investor, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Penilaian terhadap transaksi ini semestinya didasarkan pada fakta dan dokumen yang tersedia, bukan spekulasi mengenai motif di baliknya.
Sejauh informasi yang disampaikan, belum terdapat bukti yang menunjukkan adanya intervensi pemerintah dalam proses akuisisi tersebut. Oleh sebab itu, tidak tepat apabila transaksi bisnis ini langsung dikaitkan dengan campur tangan pemerintah tanpa dasar bukti yang jelas. Penilaian yang objektif diperlukan agar aksi korporasi tidak berkembang menjadi polemik yang menyesatkan.
Di luar aspek bisnis, akuisisi tersebut juga dapat dilihat dari perspektif penguatan kepemilikan nasional atas sumber daya alam. Ketika pengusaha Indonesia mengambil bagian lebih besar dalam kepemilikan perusahaan yang beroperasi di Tanah Air, muncul peluang untuk memperkuat peran modal nasional dalam pengelolaan kekayaan ekonomi Indonesia.
Perspektif ini relevan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Meski demikian, penguatan kepemilikan nasional tetap perlu diiringi tata kelola yang baik, kepatuhan terhadap hukum, dan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah, menilai penguatan kepemilikan oleh pengusaha nasional sebagai langkah positif. “Itu satu langkah yang baik, sehingga karena memang banyak sekali perusahaan-perusahaan Indonesia yang beroperasi di Indonesia tapi posisinya ada di luar bahkan orang luar yang menguasai,” katanya, seperti dilansir dari rmol.id.
Pandangan tersebut menyoroti pentingnya memperkuat posisi pelaku usaha nasional dalam perekonomian domestik. Namun, manfaat akuisisi bagi kepentingan nasional pada akhirnya perlu dilihat dari dampaknya, mulai dari kontribusi terhadap penerimaan negara, penciptaan lapangan kerja, hingga pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab.
Dengan demikian, akuisisi saham Bayan oleh Haji Isam patut ditempatkan dalam kerangka transaksi bisnis yang wajar, sekaligus menjadi momentum untuk membicarakan penguatan kepemilikan nasional. Yang terpenting, seluruh proses harus berlangsung sesuai aturan dan kekayaan alam Indonesia benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
