Jakarta – Ribuan massa aksi dari berbagai elemen pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Komando Rakyat Jaga Persatuan menggelar aksi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakart, Senin (24/8/2026) sore.
Aksi tersebut bertujuan untuk mengajak seluruh masyarakat agar tetap menjaga persatuan dan kesatuan di tengah dinamika sosial dan politik yang berkembang di masyarakat.
Koordinator Aksi Airul mengatakan demonstrasi ini sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan demokrasi Indonesia, sekaligus seruan agar setiap perbedaan pandangan dan kritik terhadap pemerintah tetap disampaikan melalui cara-cara yang damai, tertib, konstitusional, dan bertanggung jawab.
Menurut Airul, munculnya aksi demonstrasi yang berujung pada tindakan anarkistis serta berkembangnya narasi yang mengarah pada upaya menggulingkan pemerintahan sebagaimana dikaitkan dengan peristiwa di Nepal perlu menjadi perhatian bersama.
“KRJP menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda untuk menjadi bagian dari solusi,” ujar Airul.
Menurut Airul, perbedaan pilihan politik dan pandangan tidak boleh menjadi alasan untuk saling memecah belah.
Dia menyebut generasi muda harus berdiri sebagai pelopor perdamaian, persatuan, dan demokrasi yang santun serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan kondisi tersebut, Komando Rakyat Jaga Persatuan (KRJP) menyampaikan seruan sebagai berikut:
1. Menjaga keutuhan NKRI dan menolak segala bentuk provokasi, ujaran kebencian, serta upaya yang dapat memecah belah persatuan bangsa.
2. Mengajak seluruh elemen masyarakat menyampaikan kritik dan aspirasi secara damai, tertib, konstitusional, dan bertanggung jawab, serta menolak tindakan anarkis maupun kekerasan.
3. Menyerukan kepada generasi muda untuk menjadi pelopor perdamaian, persatuan, dan demokrasi yang santun, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
4. Meneguhkan komitmen bersama untuk menjaga Indonesia tetap aman, damai, bersatu, dan berdaulat di tengah perbedaan pandangan dan kepentingan.
5. Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh setiap pihak yang terbukti menyebarkan provokasi, hasutan, atau narasi yang mengarah pada upaya menggulingkan pemerintahan secara inkonstitusional, termasuk narasi untuk “men-Nepalkan Indonesia”, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
