JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat segera dituntaskan dan disahkan paling lambat pada Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan mempercepat pembahasan RUU tersebut dengan memanfaatkan sisa masa sidang efektif yang tersedia.
“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).
Menurut dia, Komisi III kini memiliki waktu sekitar delapan minggu masa sidang efektif untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan hingga pengesahan.
Pembahasan Dikebut dalam Delapan Minggu
Untuk mengejar target tersebut, DPR telah menyiapkan sejumlah agenda pembahasan secara bertahap.
Tahapan tersebut mencakup penyerapan aspirasi masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) serta penghimpunan masukan secara tertulis.
Selanjutnya, DPR akan melanjutkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan melakukan rapat kerja bersama pemerintah sebagai bagian dari proses harmonisasi dan penyempurnaan substansi RUU.
Tahap akhir akan mencakup pengesahan tingkat I di komisi sebelum dilanjutkan dengan pengesahan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Dengan tahapan tersebut, Komisi III menargetkan pembahasan dapat berjalan secara paralel dan terukur hingga mencapai tahap pengesahan pada akhir tahun.
Publik Dukung Perampasan Aset, tetapi Minta Pengawasan
Dalam proses pembahasan, DPR juga mencatat tingginya aspirasi masyarakat terkait RUU Perampasan Aset.
Komisi III menyebut telah menggelar 35 kali RDPU serta tiga kali kunjungan kerja ke sejumlah daerah untuk menyerap pandangan masyarakat.
Dari berbagai masukan tersebut, terdapat dua perhatian utama yang banyak disampaikan publik.
Pertama, masyarakat mendukung RUU Perampasan Aset sebagai instrumen untuk memperkuat upaya pemulihan kerugian negara atau asset recovery. Mekanisme perampasan aset diharapkan dapat memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana.
Kedua, masyarakat meminta agar ketentuan dalam RUU tersebut disusun secara hati-hati untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.
Kekhawatiran tersebut terutama berkaitan dengan kemungkinan penggunaan kewenangan secara berlebihan oleh aparat penegak hukum maupun munculnya ketentuan yang dapat ditafsirkan secara luas.
Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya diarahkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi, tetapi juga memastikan adanya batas kewenangan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak masyarakat.
DPR Masih Buka Masukan Masyarakat
Komisi III menegaskan masih membuka ruang bagi masyarakat dan berbagai elemen publik untuk menyampaikan masukan terhadap substansi RUU Perampasan Aset.
Masukan dapat disampaikan secara tertulis sebelum pembahasan pasal-pasal dalam RUU tersebut memasuki tahap finalisasi.
Keterlibatan publik dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memiliki kekuatan dalam upaya mengejar dan memulihkan aset hasil tindak pidana, tetapi juga tetap menjamin prinsip kehati-hatian dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Dengan target pengesahan pada Desember 2026, pembahasan RUU Perampasan Aset kini memasuki fase penting. DPR dan pemerintah dituntut mampu menyelesaikan proses legislasi secara tepat waktu sekaligus memastikan substansi aturan tetap berpihak pada kepentingan pemberantasan korupsi dan kepastian hukum.
