Sebagian masyarakat Indonesia belakangan resah karena mendapati status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka tiba-tiba nonaktif. Kekhawatiran muncul karena status tersebut berkaitan dengan akses layanan kesehatan yang selama ini bisa mereka manfaatkan tanpa membayar iuran secara mandiri. Bahkan, muncul wacana untuk menggelar demonstrasi sebagai bentuk protes atas persoalan tersebut.
Namun, masyarakat perlu mengetahui bahwa status BPJS PBI yang nonaktif tidak selalu berarti kepesertaan tidak bisa dipulihkan. Ada mekanisme administrasi yang dapat ditempuh untuk mengurusnya kembali. Karena itu, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mencari informasi dan memastikan status kepesertaan, bukan langsung mengambil kesimpulan bahwa akses pengobatan telah tertutup sepenuhnya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa peserta yang status BPJS Kesehatan PBI-nya tidak aktif dapat segera mengurus administrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Masyarakat dapat melapor ke Dinas Kesehatan atau Puskesmas setempat untuk memperoleh informasi mengenai langkah yang sesuai dengan kondisi kepesertaannya.
Hal ini penting karena penetapan peserta PBI dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sementara itu, pemerintah daerah juga menetapkan peserta untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan oleh pemerintah daerah. Artinya, terdapat jalur administrasi yang bisa ditempuh sesuai dengan status dan kriteria peserta.
Bagi masyarakat yang merasa masih memenuhi kriteria sebagai warga kurang mampu, Rizzky menyarankan agar mereka melapor ke Dinas Sosial. Melalui jalur tersebut, kepesertaan dapat diusulkan kembali untuk segmen PBI sesuai ketentuan yang berlaku. Alternatif lainnya adalah menghubungi Dinas Kesehatan atau Puskesmas untuk memperoleh informasi mengenai kemungkinan pendaftaran melalui segmen PBPU Pemda.
Hal yang tidak kalah penting, masyarakat yang telanjur mengakses layanan kesehatan ketika status BPJS PBI-nya nonaktif tetap perlu mendapatkan perhatian. BPJS Kesehatan memastikan rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai dengan aturan yang berlaku. Keluarga pasien selanjutnya dapat mengurus administrasi kepesertaan yang tidak aktif sesegera mungkin, dengan batas waktu maksimal 3 x 24 jam sebagaimana disampaikan BPJS Kesehatan.
Informasi tersebut seharusnya menjadi pegangan bagi masyarakat agar tidak langsung panik ketika mendapati status kepesertaannya berubah. Persoalan administrasi memang bisa menimbulkan kecemasan, terutama bagi keluarga yang membutuhkan layanan kesehatan secara rutin. Namun, dengan mendatangi instansi yang tepat dan mengikuti prosedur yang tersedia, masyarakat memiliki jalur untuk memperjuangkan kembali akses jaminan kesehatannya.
Dalam situasi seperti ini, demonstrasi bukan satu-satunya cara untuk menyampaikan aspirasi. Masyarakat tetap berhak mengkritik kebijakan dan meminta pemerintah memperbaiki pendataan maupun komunikasi kepada peserta. Akan tetapi, sebelum persoalan dibawa ke jalanan, langkah administratif dan koordinasi dengan instansi terkait patut diutamakan agar masalah dapat segera ditangani secara konkret.
Pada akhirnya, persoalan BPJS PBI nonaktif perlu disikapi dengan tenang dan berdasarkan informasi yang benar. Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan, melapor ke Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, atau Puskesmas sesuai kebutuhan, serta segera mengurus administrasi jika sedang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Pemerintah juga perlu memastikan proses tersebut mudah diakses dan tidak membingungkan warga. Dengan demikian, kepanikan dapat dihindari dan hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan tetap menjadi perhatian utama.
