Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia tidak bisa dilihat hanya dari dampak asap yang melintasi batas negara. Ada persoalan ekonomi dan investasi lintas negara yang selama ini ikut berperan dalam ekspansi perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Ironisnya, negara yang investornya menikmati keuntungan dari sektor tersebut justru kerap menempatkan Indonesia sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas persoalan kabut asap.
Penelitian Helena Varkkey (2012) berjudul Patronage Politics as a Driver of Economic Regionalisation: The Indonesian Oil Palm Sector and Transboundary Haze mengungkap keterlibatan investor Malaysia dan Singapura dalam industri perkebunan sawit Indonesia. Studi tersebut memperkirakan investor dari kedua negara secara bersama-sama mengendalikan lebih dari dua pertiga sektor perkebunan kelapa sawit Indonesia.
Temuan ini penting karena ekspansi perkebunan sawit berkaitan erat dengan pembukaan lahan, termasuk di kawasan gambut yang rentan terbakar. Varkkey menjelaskan bahwa pembakaran menjadi salah satu metode yang paling murah dan efisien secara ekonomi untuk membersihkan lahan. Praktik tersebut dilakukan oleh sejumlah perusahaan perkebunan, baik lokal maupun asing, dan berkontribusi terhadap munculnya kabut asap lintas negara.
Studi Varkkey (2013) juga mencatat terdapat sekitar 162 perkebunan di Indonesia yang memiliki keterkaitan dengan perusahaan Malaysia. Keterkaitan ini menunjukkan besarnya jejak investasi Malaysia dalam industri perkebunan Indonesia. Artinya, persoalan karhutla tidak bisa dilepaskan dari aktivitas bisnis perusahaan yang memiliki hubungan modal lintas negara.
Ironisnya, praktik pembukaan lahan dengan cara membakar bukan semata-mata persoalan teknis, melainkan juga persoalan keuntungan bisnis. Metode tebas-bakar dipilih karena murah, cepat, dan menguntungkan secara ekonomi. Dalam situasi seperti ini, keuntungan dinikmati perusahaan, sementara kerusakan lingkungan dan dampak sosialnya harus ditanggung masyarakat Indonesia dan negara-negara tetangga.
Kini muncul persoalan yang semakin menarik perhatian. Pemerintah Malaysia tengah mempertimbangkan kemungkinan menempuh jalur hukum internasional untuk menuntut kompensasi atas dampak kabut asap dari Indonesia.
Di sinilah letak persoalan yang patut dikritisi. Jangan sampai negara-negara yang memiliki kepentingan ekonomi besar dalam industri perkebunan Indonesia hanya melihat persoalan dari sisi kerugian akibat asap, tetapi mengabaikan keterkaitan investasi dan aktivitas perusahaan mereka sendiri. Prinsip tanggung jawab lingkungan semestinya berlaku bagi siapa pun yang terbukti menjadi penyebab pencemaran, tanpa memandang asal negaranya.
Indonesia tentu tidak boleh lepas tangan. Perusahaan lokal maupun asing yang terbukti melakukan pembakaran ilegal harus ditindak tegas. Namun, penegakan hukum juga harus menyasar pemilik modal, pengendali perusahaan, dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik perusakan lingkungan.
Malaysia dan Singapura juga seharusnya mengambil tanggung jawab bersama untuk mengawasi perusahaan yang berasal dari negara mereka dan beroperasi di Indonesia. Jangan sampai ketika bisnis menghasilkan keuntungan, mereka menikmati hasilnya, tetapi ketika terjadi kerusakan lingkungan, seluruh kesalahan dibebankan kepada Indonesia.
Karhutla adalah persoalan lintas negara yang membutuhkan tanggung jawab bersama. Indonesia harus tegas menindak para pelaku, tetapi negara tetangga juga tidak boleh bersikap seolah-olah tidak memiliki keterkaitan ekonomi dengan persoalan tersebut. Jangan hanya menuntut tanggung jawab Indonesia, sementara jejak investasi dan kepentingan bisnis sendiri luput dari perhatian.
