Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024. Dalam sidang pengucapan putusan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima.
Putusan tersebut perlu dibaca secara utuh. MK memang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU Pemilu. Namun, MK juga menegaskan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan tidak dapat diterima. MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.
MK menilai persoalan tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya pada 20 Oktober 2024.
Dengan demikian, putusan tersebut tidak dapat disederhanakan sebagai putusan yang menyatakan seluruh persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran telah terbukti atau sebaliknya sebagai putusan yang secara langsung membatalkan statusnya sebagai Wakil Presiden. MK menyelesaikan perkara yang diajukan dalam kerangka kewenangan dan kedudukan hukum para pemohon sebagaimana ditentukan dalam hukum acara konstitusi.
Riwayat Pendidikan Tetap Perlu Dibaca Secara Lengkap
Di luar persoalan hukum yang diperiksa MK, riwayat pendidikan Gibran sendiri tercatat dalam dokumen pencalonan yang dipublikasikan Komisi Pemilihan Umum. KPU mencatat ia menempuh pendidikan dasar di SD Negeri Mangkubumen Kidul 16 Surakarta dan SMP Negeri 1 Surakarta.
Setelah itu, Gibran tercatat menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002–2004, kemudian UTS Insearch Sydney pada 2004–2007. Untuk pendidikan tinggi, KPU mencatat Gibran menempuh pendidikan S1 di Management Development Institute of Singapore (MDIS) pada 2007–2010.
Catatan tersebut penting untuk membedakan dua persoalan. Pertama, riwayat pendidikan yang tercantum dalam dokumen pencalonan. Kedua, pembuktian mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan sebagaimana dipersoalkan dalam perkara yang diperiksa MK.
Keduanya tidak seharusnya dicampuradukkan. Keberadaan riwayat pendidikan tinggi tidak secara otomatis menjawab seluruh persoalan hukum mengenai persyaratan pendidikan dalam pencalonan. Sebaliknya, catatan MK dalam perkara tersebut juga tidak berarti seluruh perjalanan pendidikan Gibran dapat dihapus dari pembahasan.
Kepastian Hukum Tetap Menjadi Prinsip Utama
Yang menjadi konsekuensi langsung dari putusan 6 Oktober adalah perkara tersebut telah memperoleh penyelesaian dalam forum MK. Amar putusan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima, sementara MK tidak membatalkan maupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Karena itu, perbedaan pandangan terhadap substansi putusan tetap merupakan bagian dari ruang akademik dan demokrasi. Publik dapat mengkaji pertimbangan hakim, memperdebatkan argumentasi hukum, maupun menilai kebijakan yang berkaitan dengan persyaratan calon pejabat negara.
Namun, perdebatan tersebut sebaiknya tetap dibangun berdasarkan dokumen resmi dan dibedakan antara fakta hukum, argumentasi para pihak, serta pendapat politik. Hal ini penting agar polemik mengenai persoalan pendidikan tidak berkembang menjadi kesimpulan yang melampaui apa yang sebenarnya diputuskan oleh pengadilan.
Pada akhirnya, putusan MK memberikan kepastian mengenai status perkara yang diajukan dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Posisi Gibran sebagai Wakil Presiden tidak dibatalkan melalui putusan tersebut, sementara catatan MK mengenai bukti persyaratan pendidikan tetap merupakan bagian dari pertimbangan yang perlu dibaca secara proporsional.
Dengan menempatkan putusan, dokumen pencalonan, dan riwayat pendidikan dalam konteks masing-masing, masyarakat dapat mengikuti persoalan ini secara lebih jernih. Kritik tetap memiliki tempat dalam demokrasi, tetapi kepastian hukum juga perlu dihormati agar perdebatan politik tidak mengabaikan mekanisme konstitusional yang telah berjalan.
