Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia tidak hanya dilakukan melalui pemadaman api, tetapi juga diperkuat dengan penegakan hukum terhadap pelaku perorangan dan korporasi.Hingga 29 Oktober 2026, Bareskrim Polri mencatat 245 orang dan 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla di sejumlah wilayah Indonesia.Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjawab sorotan internasional mengenai kebakaran hutan dan dampak kabut asap lintas negara.Sebelumnya, laporan The Guardian pada 29 Oktober 2026 menyebut musim kebakaran di Indonesia sebagai yang terburuk dalam satu dekade terakhir, dengan luas lahan terbakar yang dilaporkan hampir mencapai dua juta hektare.Kabut asap juga dilaporkan berdampak hingga negara-negara tetangga dan memicu desakan agar pemerintah menetapkan karhutla sebagai bencana nasional.Sorotan tersebut semakin menguat setelah pemerintah Malaysia membuka peluang menempuh mekanisme hukum internasional untuk menuntut kompensasi atas kerugian akibat pencemaran kabut asap.Menteri Sumber Daya Alam dan Kelestarian Lingkungan Malaysia, Arthur Joseph Kurup, mengatakan pemerintahnya akan mengkaji mekanisme hukum yang memungkinkan tuntutan tersebut diajukan.Meski demikian, Malaysia mengakui belum memiliki bukti kuat yang mengonfirmasi keterlibatan perusahaan perkebunan terkait Malaysia sebagai penyebab kebakaran.Di tengah tekanan tersebut, data penegakan hukum Polri menunjukkan bahwa penanganan karhutla juga menyasar pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab di tingkat korporasi.Dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026), Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan bahwa 245 orang dan 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.”Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep.Dalam perkara korporasi, Polri menangani 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar yang terkait perkara tersebut mencapai 29.168,78 hektare.
