Isu mengenai keabsahan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sempat ramai diperbincangkan di tengah masyarakat. Namun, narasi dan polemik yang diangkat tampak terlalu dipaksakan jika ditelaah secara objektif berdasarkan aturan hukum, dinamika politik, serta rekam jejak pendidikan yang sesungguhnya.
Salah satu alasan utama mengapa isu ini dinilai tidak berdasar adalah dari segi formalitas hukum. Gugatan terkait ijazah tersebut sempat dibawa ke ranah hukum, padahal masa sanggah atau gugatan sengketa proses pemilihan umum telah lama kedaluwarsa—bahkan terpaut ratusan hari dari batas waktu yang ditentukan.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, gugatan atau sengketa yang berkaitan dengan hasil Pemilihan Presiden 2024 memiliki tenggat waktu yang sangat ketat. Negara telah memberikan ruang hukum resmi melalui Mahkamah Konstitusi, di mana gugatan harus diajukan paling lambat 3 hari sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil resmi pemilu.
Lebih dari sekadar persoalan administratif, kemunculan isu ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh motif politik pihak-pihak yang belum beranjak dari kekalahan pada Pilpres 2024. Suhu politik yang terus dijaga agar tetap panas sering kali dimanfaatkan untuk mendelegitimasi pemerintahan yang sah melalui isu-isu personal.
Padahal, bangsa Indonesia seharusnya bisa melangkah lebih maju ke depan demi kepentingan pembangunan nasional yang lebih besar. Energi publik akan jauh lebih bermanfaat jika dicurahkan untuk mendukung kemajuan bersama, alih-alih terjebak dalam pusaran dinamika politik praktis yang terus-menerus mempersoalkan kontestasi masa lalu.
Jika ditelusuri secara faktual, riwayat pendidikan Gibran sebenarnya sudah sangat jelas dan transparan. Ia menghabiskan masa pendidikan dasar dan menengah pertamanya di Kota Solo, yakni menempuh pendidikan di SD Negeri 16 Surakarta serta melanjutkan ke SMP Negeri 1 Surakarta.
Setelah menyelesaikan sekolah menengah pertama di tanah air, Gibran melanjutkan jenjang pendidikan tingkat atas di luar negeri, tepatnya di Orchid Park Secondary School di Singapura hingga merampungkan pendidikannya sampai tingkat O-Level.
Untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi, Gibran mengambil program Pathway atau UTS Insearch. Program jembatan atau foundation ini berfungsi melengkapi kualifikasi akademik bagi siswa yang sistem pendidikan sebelumnya belum memenuhi syarat standar durasi 12 tahun penuh, sehingga layak masuk universitas.
Sebagai tahap akhir dari perjalanan akademiknya, Gibran sukses merampungkan pendidikan tingginya di Management Development Institute of Singapore (MDIS) di Singapura. Jadi riwayat pendidikan ini jelas dan transparan di internet.
Perjalanan akademik yang ditempuh Gibran sebenarnya bukanlah hal yang asing dan memiliki preseden serupa di kalangan tokoh publik Indonesia. Sebagai perbandingan, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak juga menempuh jenjang SMA hingga tingkat O-Level, lalu melanjutkan program pathway atau foundation di Australia sebelum berkuliah.
Oleh karena itu, berbagai polemik yang digulirkan terkait jalur pendidikan ini tampak tidak berdasar dan mengabaikan realitas sistem pendidikan internasional yang sah. Saya menilai lebih banyak faktor politisnya dibanding upaya mencari kebenaran yang sejati.
