Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menghasilkan satu kesepakatan penting: Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), sebagai mandataris muktamar, dilarang merangkap jabatan politik maupun jabatan publik tertentu. Keputusan ini akan dibawa ke sidang pleno untuk disahkan secara resmi.
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa larangan tersebut mencakup posisi-posisi strategis di ranah politik, mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, hingga pimpinan partai politik.
“Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi,” ujarnya di Jombang, Minggu.
Hanya Berlaku untuk Dua Posisi Tertinggi
Asrorun menegaskan bahwa aturan ini secara khusus hanya mengikat Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris muktamar, dan tidak berlaku bagi jajaran pengurus NU lainnya. Hal senada disampaikan Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh.
“Jadi yang tadi yang sudah disepakati rangkap jabatan itu untuk produk muktamar yaitu Rais Aam sama Ketua Umum (PBNU). (Yang lain) boleh,” kata M Nuh.
Menurut Asrorun, kesepakatan ini dicapai melalui musyawarah mufakat tanpa melalui proses pemungutan suara.
“Ini merupakan jalan keluar yang bijak (wise) dan diambil melalui musyawarah mufakat tanpa voting,” katanya.
Alasan di Balik Larangan Rangkap Jabatan
Asrorun menjelaskan bahwa posisi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU membawa peran sebagai simbol kepemimpinan organisasi, sehingga keduanya perlu menjaga fokus penuh dalam menjalankan mandat yang diberikan muktamar.
Ia menggambarkan peran tersebut sebagai siyasatul ulya, atau politik tertinggi dalam konteks keumatan, yang berbeda dari ranah jabatan politik praktis yang ia sebut sebagai siyasatuddunya, urusan keduniaan.
AHWA Tetap Jadi Mekanisme Pemilihan Rais Aam
Selain menyepakati larangan rangkap jabatan, Komisi Organisasi juga memutuskan bahwa mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) tetap dipertahankan sebagai salah satu jalur dalam proses pemilihan Rais Aam PBNU.
Asrorun menyebut AHWA sebagai lembaga yang dibentuk oleh muktamar dengan mandat khusus untuk menjalankan proses pemilihan Rais Aam sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama.
“Alhamdulillah ini juga disepakati bahwa Ahlul Halli wal Aqdi menjadi salah satu mekanisme penyelesaian dalam konteks pemilihan Rais Aam dan itu sudah berjalan,” ujarnya.
Seluruh hasil kesepakatan dari Komisi Organisasi ini selanjutnya akan dibawa dan diajukan dalam sidang pleno Muktamar Ke-35 NU untuk memperoleh pengesahan resmi.
Muktamar Ke-35 NU sendiri digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Kabupaten Jombang, pada 27–31 Agustus 2026, dengan diikuti peserta dari dalam maupun luar negeri, mulai dari tingkat PWNU, PCNU, hingga PCINU.
