Rekapitulasi suara nasional dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama telah menetapkan sembilan kiai dengan perolehan suara tertinggi untuk mengisi kursi Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Kesembilan nama ini nantinya akan disahkan sebagai anggota AHWA yang bertugas menentukan sosok Rais Aam sekaligus Ketua Umum PBNU periode mendatang.
Berdasarkan dokumen yang beredar pada Minggu (30/8/2026), proses penjaringan awalnya melibatkan 34 nama yang diusulkan sebagai calon anggota AHWA. Melalui mekanisme pemungutan suara, sembilan di antaranya berhasil meraih dukungan terbanyak dan akan resmi ditetapkan dalam forum Muktamar.
Sembilan Nama yang Lolos ke AHWA
Berikut sembilan kiai yang meraih suara terbanyak dan akan disahkan sebagai anggota AHWA:
- KH. Nurul Huda Djazuli
- TGK. KH. Nuruzzhari Yahya
- AG. Dr. KH. Baharuddin HS, MA
- KH. Miftachul Akhyar
- KH. Afifuddin Muhajir
- KH. Anwar Iskandar
- KH. Anwar Manshur
- Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj
- Dr. KH. Abun Bunyamin, MA
Mayoritas Peserta Sepakat Ubah Skema Pemilihan Ketum
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa pemilihan Ketua Umum PBNU kali ini akan ditempuh melalui sistem AHWA, menyusul kesepakatan yang diambil dalam Sidang Pleno III di Jombang, Jawa Timur.
Menurutnya, mekanisme ini berlaku setelah peserta muktamar terlebih dahulu menjaring lima nama calon. “Hasil Keputusan Muktamar NU, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi setelah penjaringan lima nama oleh peserta muktamar,” ujar Asrorun Niam kepada wartawan, Minggu (30/8/2026).
Perubahan skema ini didukung oleh 401 suara peserta muktamar, yang menghendaki pergeseran dari sistem pemilihan langsung one man one vote ke skema AHWA. “Keputusan tersebut dibahas oleh Komisi Organisasi, dilanjutkan dengan pemungutan suara, apakah dengan model langsung atau model melalui AHWA. Mayoritas peserta, sejumlah 401 suara menghendaki perubahan,” jelasnya.
Alur Pemilihan: Musyawarah Dulu, Baru AHWA Turun Tangan
Secara prinsip, Ketua Umum PBNU tetap diupayakan terpilih melalui musyawarah mufakat langsung oleh peserta muktamar. Barulah jika kesepakatan tidak tercapai, kewenangan pengambilan keputusan beralih ke AHWA.
Mekanisme lengkapnya diatur dalam Pasal 41 huruf e, dengan alur sebagai berikut:
- Ketua Umum pada dasarnya dipilih langsung oleh peserta muktamar melalui musyawarah mufakat.
- Apabila mufakat tidak tercapai, keputusan diserahkan kepada ahlul halli wal ‘aqdi.
- Sebelum itu, peserta muktamar terlebih dahulu menjaring maksimal lima calon lewat pemungutan suara.
- Lima nama dengan suara terbanyak kemudian diserahkan kepada AHWA untuk diputuskan.
- Calon terpilih wajib menyatakan kesediaannya secara lisan atau tertulis, serta mendapat persetujuan tertulis dari Rais Aam yang telah lebih dulu terpilih.
