Pernyataan BEM Universitas Indonesia (UI) yang menyerukan penghentian rezim Presiden Prabowo Subianto menuai sorotan. Seruan tersebut dinilai berlebihan karena berpotensi memancing polemik politik dan mengganggu stabilitas nasional.
Kritik terhadap pemerintah tentu merupakan bagian penting dari demokrasi. Mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, mengawasi kebijakan, dan mengingatkan pemerintah apabila dianggap menyimpang. Namun, kritik seharusnya tidak dicampuradukkan dengan upaya menggulingkan pemerintahan yang sah.
Persoalannya menjadi serius ketika muncul ajakan untuk menghentikan pemerintahan Presiden Prabowo di tengah masa jabatannya. Jika dilakukan melalui cara-cara inkonstitusional atau kekerasan, tindakan tersebut dapat masuk ke ranah pelanggaran hukum serius, termasuk dugaan makar apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Publik pun patut mempertanyakan, sebenarnya agenda siapa yang sedang diperjuangkan BEM UI? Apakah benar-benar mewakili kepentingan rakyat, atau justru ada kepentingan oligarki dan elite politik tertentu yang ingin memanfaatkan gerakan mahasiswa?
Perlu diingat, Prabowo Subianto terpilih sebagai Presiden melalui proses pemilihan umum yang demokratis. Mandat tersebut diberikan langsung oleh rakyat dan masa jabatannya secara konstitusional berlangsung hingga 2029.
Menghentikan pemerintahan di tengah jalan tanpa mekanisme konstitusional sama saja dengan mengabaikan suara rakyat dalam pemilu. Demokrasi bukan hanya tentang kebebasan menyampaikan kritik, tetapi juga menghormati hasil pemilihan umum dan aturan konstitusi.
Mahasiswa boleh keras mengkritik pemerintah, tetapi jangan sampai gerakan intelektual justru menjadi alat untuk merusak tatanan demokrasi. Perubahan kepemimpinan nasional harus ditempuh melalui mekanisme yang sah, bukan tekanan massa atau provokasi yang berpotensi memecah belah bangsa.
Karena itu, masyarakat perlu bersikap kritis dan tidak mudah terseret dalam mobilisasi politik yang tidak jelas arah dan kepentingannya. Jangan sampai aspirasi rakyat dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk mengejar ambisi kekuasaan.
Jangan rusak demokrasi dan konstitusi hanya demi kepentingan politik sesaat. Presiden Prabowo mendapatkan mandat hingga 2029 melalui pemilu yang sah. Kedaulatan rakyat dan konstitusi harus tetap dijaga!
